14 Juli 2019.Kartika Wahyu Dwi Putra, SKM, M.,Kes (Health Administration dari Kementrian Kesehatan RI)
Mengawali materi, beliau menyampaikan terkait kebijakan-kebijakan penanggulangan krisis kesehatan di Indonesia, ada 3 kebijakan:
- Manajemen Bencana, yaitu perubahan paradigma dari tanggap darurat ke pengurangan resiko.
- Undang-Undang Kebencanaan, di Indonesia telah terdapat UU dan PP mengenai kebencanaan, diantaranya adalah:
◦ Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
◦ Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2008 Tentang : Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
◦ Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
◦ Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana
◦ Perpres RI No. 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu
◦ Peraturan BNPB RI No. 02 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai
- Sistem Klaster
Di Indonesia ada 8 klaster, yaitu: Klaster kesehatan, ekonomi, pemulihan dini, sarana dan prasarana, pendidikan, pengungsian dan perlindungan, logistic, serta pencarian dan penyelamatan.
- Klaster kesehatan dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan RI
- Klaster Pencarian dan Penyelamatan dipimpin BASARNAS
- Klaster logistik dipimpin BNPB
- Klaster Pengungsian dan Perlindungan dipimpin Kemensos
- Klaster Ekonomi dipimpin Kementan
- Klaster Pemulihan Dini dipimpin Kemendagri
- Klaster Pendidikan dipimpin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
- Klaster Sarana dan Prasarana dipimpin oleh Kementerian PU
Pada klaster kesehatan terdapat 8 bidang, diantaranya adalah: Logistik kesehatan, Pelayanan kesehatan, Kesehatan jiwa, P2PL dan penyiapan air bersih, DVI, Data dan informasi, KIA dan reproduksi, dan Gizi.
Selanjutnya, beliau menjelaskan mengenai pentingnya subklaster gizi dalam klaster kesehatan. Peran subklaster gizi diantaranya mensosialisasikan pedoman penanganan gizi dalam penanggulangan bencana, melakukan kajian cepat (RHA) Gizi, dan menyediakan buffer stock MP-ASI, PMT Bumil dan PMT anak sekolah, menyusun menu dan merencanakan kebutuhan bahan makanan dapur umum, menyusun menu dan merencanakan kebutuhan bahan makanan untuk kelompok rentan, menyelenggarakan dapur khusus bayi dan anak balita darurat, melakukan konseling menyusui, MP-ASI dan PMBA, Surveilans Gizi, melakukan pengawasan bantuan susu formula dan produk bayi lainnya, melakukan pengawasan donasi dan bantuan pangan lainnya, membuat standar porsi dan gizi pengungsi, mobilisasi sumber daya untuk menunjang kegiatan sub klaster gizi, dan penanganan masalah gizi dalam kondisi bencana.
Harapan kedepannya bahwa mahasiswa/I ilmu gizi pada saat ini dapat menjadi ahli gizi dan dapat lebih tanggap dalam kondisi bencana khususnya di Indonesia. Aamiin…
Di akhir materi, beliau memberikan sejumlah permainan dan diikuti oleh seluruh peserta seminar untuk menguji seberapa peserta memahami materi yang telah disampaikan. (Dewi)